CITES

 



CITES
Keppres 43 tahun 1978 (Ratifikasi CITES)

(Convention on International Trade in Endangered Species)
Adalah konvensi (perjanjian) internasional yang bertujuan untuk membantu pelestarian populasi di habitat alamnya melalui pengendalian perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar.

Disusun berdasarkan resolusi sidang anggota Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) tahun 1963. Konvensi bertujuan melindungi tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar yang mengakibatkan kelestarian spesies tersebut terancam. Selain itu, CITES menetapkan berbagai tingkatan proteksi untuk lebih dari 33.000 spesies terancam.


Daftar Spesies (Appendix CITES)

Appendix I : 
seluruh spesies TSL yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional

Appendix II : 
spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi harus diatur pemanfaatan dan perdagangan

Appendix III :  
spesies TSL yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan suatu saat peringkatnya bisa dinaikkan ke dalam Apendiks II atau Apendiks I




- ak84 -







Komentar

Postingan populer dari blog ini

BOKASHI

Bantuan Bibit Tanaman Produktif

Fungsi dan Manfaat Mangrove